Peraturan BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Halaman 2 dari 4 · 98 dokumen
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022 yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendanai kegiatan fisik di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan penurunan stunting. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 serta berbagai undang-undang dan peraturan terkait lainnya.
Perluasan Akses Pelayanan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan langkah untuk meningkatkan cakupan dan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan keluarga berencana bagi pasangan usia subur di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah memastikan akses yang lebih luas dan merata terhadap alat dan obat kontrasepsi sebagai bagian dari program kependudukan nasional.
Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga Melalui Indeks Pembangunan Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka komprehensif untuk mengukur keberhasilan pembangunan keluarga nasional melalui penggunaan Indeks Pembangunan Keluarga (IPK). Pengukuran ini didasarkan pada data kependudukan dan keluarga berencana guna meningkatkan kualitas serta kesejahteraan keluarga Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah kriteria teknis sarana prasarana program percepatan penurunan stunting untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro/kecil. Perubahan ini bertujuan mempercepat penyerapan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022 sesuai dengan arahan percepatan penurunan stunting.
Perpustakaan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BKKBN untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta pelayanan informasi kepada masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perpustakaan, keterbukaan informasi, serta peraturan internal BKKBN yang berlaku.
Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, serta pembangunan. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses data tersebut sekaligus mengisi kekosongan regulasi yang sebelumnya belum mengatur hal ini secara komprehensif.
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan BKKBN No. 5 Tahun 2022 mengatur mekanisme pembangunan dan evaluasi Zona Integritas di lingkungan BKKBN sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Ketentuan ini didasarkan pada Road Map Reformasi Birokrasi serta peraturan terkait integritas instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas.
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan penyelenggaraan layanan informasi publik di BKKBN untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi, sekaligus menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai kebutuhan hukum. Regulasi ini mendefinisikan ruang lingkup informasi publik, termasuk jenis informasi yang dapat diakses dan yang dikecualikan, serta mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum utamanya.
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BKKBN untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan data serta layanan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait elektronik dan SPBE, serta bertujuan untuk mendukung transformasi digital lembaga pemerintah nonkementerian tersebut.
Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan susunan jabatan di lingkungan BKKBN untuk menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai, guna mendukung pelaksanaan organisasi dan tata kerja serta unit pelaksananya. Pengaturan ini didasarkan pada UU Perkembang Kependudukan, UU ASN, dan PP Manajemen PNS yang berlaku.
Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan komprehensif mengenai syarat, prosedur, dan hak serta kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti tugas belajar di lingkungan BKKBN untuk meningkatkan kompetensi. Tujuannya adalah memastikan pengembangan PNS dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, serta mengatur mekanisme penyesuaian pangkat atau jabatan setelah tugas belajar selesai.
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan BKKBN sebagai acuan batas tertinggi biaya untuk menyusun rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, serta keluarga berencana. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Peraturan No. 6 Tahun 2021) agar biaya kegiatan tetap sesuai dengan harga pasar dan kebutuhan program terkini.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 sebagai dana alokasi khusus nonfisik untuk membiayai operasional program prioritas pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah. Tujuannya adalah meningkatkan capaian pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana melalui mekanisme yang efektif dan terstandarisasi.
Pengelolaan Peringatan Dini Pengendalian Penduduk
Peraturan Menteri Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana untuk instansi pusat dan daerah guna menyesuaikan pengangkatan PNS dengan tugas pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Pedoman ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional dan manajemen ASN. Tujuannya adalah memastikan jumlah jabatan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan operasional di bidang kependudukan dan KB.
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (sebelumnya diatur dalam Perbkkbn No. 19 Tahun 2018) untuk menyesuaikan dengan perubahan Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 10 Tahun 2021.
Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai BKKBN dan mitra kerja untuk menjamin pelaksanaan tugas yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Dokumen ini mendefinisikan konsep perjalanan dinas, peran mitra kerja, serta jenis dokumen resmi seperti Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen.
Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kerja sama antara BKKBN dengan mitra luar negeri atas nama Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Bangga Kencana. Kerja sama ini mencakup penandatanganan dan penyelesaian perjanjian yang memerlukan surat kuasa dari Presiden atau Menteri.
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan BKKBN sebagai pedoman wajib bagi satuan kerja dalam menghitung biaya kegiatan untuk penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan program pembangunan keluarga. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Peraturan No. 16 Tahun 2020) guna menyesuaikan dengan harga pasar terkini dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah mewujudkan keseragaman biaya dan anggaran berbasis kinerja di lingkungan BKKBN.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pegawai. Ketentuan ini mengatur aspek-aspek teknis terkait jabatan fungsional tersebut berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Katalog Elektronik Sektoral Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan katalog elektronik sektoral untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang/jasa di BKKBN. Sistem ini berfungsi sebagai pedoman pengelolaan data spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, dan produk dalam negeri guna mendukung efisiensi proses pengadaan.
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penggunaan skema kriptografi infrastruktur kunci publik berupa sertifikat elektronik untuk melindungi data dan sistem elektronik di lingkungan BKKBN. Tujuannya adalah mencegah pencurian, modifikasi, pemalsuan, atau penyangkalan data dalam transaksi elektronik. Pengaturan ini wajib diterapkan bagi seluruh pengguna sistem elektronik yang bertransaksi di lingkungan BKKBN.
Akreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme akreditasi program pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana untuk meningkatkan standar kualitas penyelenggaraan, dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BKKBN sebagai lembaga pengakreditasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kependudukan, ASN, serta peraturan perundang-undangan sebelumnya tentang manajemen pegawai dan akreditasi pelatihan.
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional untuk mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia pada periode 2021-2024 melalui pendekatan keluarga berisiko. Rencana ini didasarkan pada strategi nasional dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, dengan fokus pada definisi stunting serta penerapan intervensi spesifik dan sensitif untuk mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung stunting.
Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria untuk meningkatkan partisipasi pria dalam program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi melalui promosi, advokasi, serta komunikasi informasi dan edukasi. Tujuannya adalah mendorong pembangunan keluarga berkualitas dengan memanfaatkan kelompok tersebut sebagai wadah bagi masyarakat luas.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana serta mengatur hubungan kerja antara instansi pembina (BKKBN) dengan organisasi profesi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada tugas BKKBN untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi sesuai Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Pasal 57 Peraturan Menteri PANRB Nomor 81 Tahun 2020.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana untuk tahun anggaran 2022 guna mendukung pelaksanaan program prioritas pengendalian penduduk dan keluarga berencana di tingkat daerah. Ketentuan ini didasarkan pada alokasi dana khusus nonfisik subbidang keluarga berencana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan logo BKKBN sebagai identitas resmi berupa kombinasi tulisan dan gambar yang berfungsi untuk memperkuat tugas, menyatukan semangat pegawai, serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga. Penggunaan logo ini diizinkan pada berbagai media, papan nama kantor, atribut pegawai, serta kegiatan formal demi mendukung kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan BKKBN.
Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur prosedur penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BKKBN untuk menjamin kelancaran tugas ketika pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Penunjukan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan organisasi BKKBN.
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan urusan tersebut di daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.