Peraturan BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Halaman 4 dari 4 · 98 dokumen
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengendalian pemberian dan penerimaan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKKBN guna mencegah korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Aturan ini disusun sebagai langkah preventif untuk meningkatkan integritas aparatur dengan mengacu pada berbagai undang-undang pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi Penyuluh KKBPK (Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana) di lingkungan BKKBN. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyuluh memiliki standar kompetensi yang sesuai untuk melaksanakan tugas penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan program KB nasional.
Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pendayagunaan, termasuk pengangkatan, penempatan, dan pengembangan kompetensi, bagi tenaga penyuluh KKBPK di lingkungan BKKBN. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemerintahan daerah, manajemen PNS, serta peraturan sebelumnya tentang standar kompetensi dan sertifikasi penyuluh. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas penyuluhan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga berjalan efektif dan profesional sesuai amanat undang-undang.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban BKKBN menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjamin pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, anti-korupsi, dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana melalui proses penyesuaian atau inpassing. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016 terkait pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian.
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur, tugas, dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perkembang Kependudukan dan KB, UU Pemerintahan Daerah, serta PP tentang Perangkat Daerah. Istilah KB didefinisikan sebagai upaya mengatur kelahiran dan kehamilan untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 162 Tahun 2016
Hasil pemetaan ini menetapkan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagai urusan pemerintahan konkuren wajib nonpelayanan dasar yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kelembagaan Dinas, perencanaan, serta penganggaran. Hasil pemetaan ini juga digunakan oleh BKKBN sebagai acuan untuk memberikan pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2015 - 2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 199 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk periode 2015-2019 guna melaksanakan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kebijakan anggaran disusun berorientasi pada program dan kegiatan prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.