Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2019 berlaku

Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melimpahkan kewenangan pengelolaan dan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai wakil Pemerintah. Pelimpahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6911
Jumlah diDownload
270
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1733
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah