Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan kependudukan dan keluarga berencana nasional 2019 berlaku
Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan kewenangan pengelolaan dan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai wakil Pemerintah. Pelimpahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6911
- Jumlah diDownload
- 270
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1733
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019