Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2021 berlaku

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi sebagai berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai ASN, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengatur pedoman pengendaliannya di lingkungan BKN. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, khususnya setelah adanya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
4
Tahun
2021
Tentang
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5690
Jumlah diDownload
476
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
561
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah