Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi sebagai berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai ASN, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengatur pedoman pengendaliannya di lingkungan BKN. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, khususnya setelah adanya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5690
- Jumlah diDownload
- 476
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 561
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA