Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan BKN untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan mengakomodasi perubahan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Perubahan ini didasarkan pada UU anti-korupsi, PP tentang disiplin PNS, serta peraturan terkait penyetaraan jabatan dan tata cara pelaporan KPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7932
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1276
- Tanggal Pengundangan
- 18 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO