Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan pedoman untuk menentukan status kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, serta tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara guna menjamin efektivitas manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan memperjelas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta atau ahli waris dapat menerima perubahan manfaat sesuai perkembangan kebutuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10171
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 337
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2020