Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2020 berlaku

Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan pedoman untuk menentukan status kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, serta tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara guna menjamin efektivitas manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan memperjelas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar peserta atau ahli waris dapat menerima perubahan manfaat sesuai perkembangan kebutuhan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT, DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA, SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10171
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
337
Tanggal Pengundangan
07 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah