Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat pengangkatan pertama Jabatan Fungsional Penghulu menjadi wajib berstatus PNS, berijazah minimal S-1/D-IV bidang agama Islam, serta memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Perubahan ini juga menegaskan bahwa pengangkatan pertama hanya ditujukan untuk mengisi kebutuhan jabatan dari calon PNS yang telah memenuhi standar integritas, moralitas, dan kesehatan jasmani serta rohani.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9601
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 911
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2020