badan karantina indonesia
Lembaga & Badan · 15 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerbarantin Nomor 1 Tahun 2026 2026
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan definisi dan pedoman penyusutan serta penyelamatan arsip di lingkungan Badan Karantina Indonesia berdasarkan jangka waktu penyimpanan yang disesuaikan dengan nilai kegunaannya. Ketentuan ini mengatur jenis arsip substantif dan fasilitatif untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai satu keutuhan informasi.
- berlakuPerbarantin Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata kelola dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Karantina Indonesia untuk menjamin pembangunan hukum yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Aturan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan serta mendefinisikan istilah-istilah kunci terkait proses tersebut.
- berlakuPerbarantin Nomor 5 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini memperbarui jenis komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang wajib diperiksa karantina dengan menyesuaikan kode HS 2022 dan AHTN 2022 untuk menjamin wilayah Indonesia bebas dari hama dan penyakit karantina. Perubahan mencakup penambahan ketentuan bahwa kode HS tersebut juga berlaku untuk barang bawaan serta penggantian seluruh daftar jenis komoditas dalam lampiran peraturan sebelumnya.
- berlakuPerbarantin Nomor 3 Tahun 2025 2025
Tata Cara Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara tindakan karantina terhadap media pembawa yang ditolak negara atau area tujuan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke wilayah Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya untuk menjaga keamanan pangan, mutu pangan, dan kelestarian sumber daya genetik serta satwa liar.
- berlakuPerbarantin Nomor 6 Tahun 2025 2025
Tata Cara Tindakan Karantina terhadap Barang yang Ditahan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
- berlakuPerbarantin Nomor 2 Tahun 2025 2025
Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan definisi dan kriteria untuk hama, penyakit hewan, penyakit ikan, organisme pengganggu tumbuhan, serta media pembawa yang dilarang masuk, tersebar, atau keluar dari wilayah Indonesia demi mencegah kerugian sosio-ekonomi dan risiko kesehatan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi Badan Karantina Indonesia dalam melaksanakan sistem pencegahan dan pengendalian keamanan pangan, pakan, serta perlindungan sumber daya genetik dan satwa liar.
- berlakuPerbarantin Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan Sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
- berlakuPerbarantin Nomor 4 Tahun 2025 2025
Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama, penyakit hewan/ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di lintas batas negara. Fokus utamanya adalah mengawasi keamanan pangan, pakan, serta produk rekayasa genetik dan spesies asing invasif yang melintasi perbatasan Indonesia.
- berlakuPerbarantin Nomor 7 Tahun 2025 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan sistem nasional. Struktur organisasi JDIH terdiri atas Pusat JDIH yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring, serta anggota JDIH yang tersebar di lingkungan lembaga. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
- berlakuPerbarantin Nomor 2 Tahun 2024 2024
Rencana Strategis Badan Karantina Indonesia Tahun 2024
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan Karantina Indonesia Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan satu tahun yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Renstra ini berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan pelaksanaan tugas seluruh unit kerja, dengan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan minimal satu kali dalam setahun.
- berlakuPerbarantin Nomor 7 Tahun 2024 2024
Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme tindakan karantina untuk mencegah masuknya, tersebarnya, dan keluarnya hama penyakit hewan/ikan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina dalam situasi darurat. Tujuannya adalah melindungi keamanan pangan, mutu pangan, pakan, serta sumber daya genetik dan satwa liar dari ancaman hama yang dapat merusak ekosistem dan merugikan secara nasional maupun internasional.
- berlakuPerbarantin Nomor 4 Tahun 2024 2024
Tata Naskah Dinas Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur standar keseragaman naskah dinas (informasi tertulis) untuk komunikasi kedinasan Badan Karantina Indonesia, baik secara elektronik maupun non-elektronik, guna mewujudkan administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini mencakup pengaturan jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, penandatangan, serta pengendalian naskah dinas berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait kearsipan serta karantina.
- berlakuPerbarantin Nomor 3 Tahun 2024 2024
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama, penyakit hewan/ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di berbagai pintu masuk dan keluar negara seperti pelabuhan, bandar udara, dan kantor pos. Tujuannya adalah mencegah masuknya, tersebarnya, dan keluarnya organisme berbahaya yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan kerugian sosioekonomi nasional dan internasional.
- berlakuPerbarantin Nomor 2 Tahun 2023 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
- berlakuPerbarantin Nomor 1 Tahun 2023 2023
Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Badan Karantina Indonesia yang terdiri dari Sekretariat Utama, tiga Deputi (Hewan, Ikan, Tumbuhan), Inspektorat, serta dua Pusat (Data dan SDM). Sekretariat Utama berfungsi sebagai unsur pelaksana yang bertugas melakukan koordinasi, penyusunan rencana dan anggaran, serta memberikan dukungan administrasi menyeluruh kepada seluruh unsur organisasi.