Kembali
Memuat PDF…
Perbarantin Nomor 5 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan karantina indonesia 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui jenis komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang wajib diperiksa karantina dengan menyesuaikan kode HS 2022 dan AHTN 2022 untuk menjamin wilayah Indonesia bebas dari hama dan penyakit karantina. Perubahan mencakup penambahan ketentuan bahwa kode HS tersebut juga berlaku untuk barang bawaan serta penggantian seluruh daftar jenis komoditas dalam lampiran peraturan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2025
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SAHAT MANAOR PANGGABEAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1140
Jumlah diDownload
664
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
140
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah