Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui jenis komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang wajib diperiksa karantina dengan menyesuaikan kode HS 2022 dan AHTN 2022 untuk menjamin wilayah Indonesia bebas dari hama dan penyakit karantina. Perubahan mencakup penambahan ketentuan bahwa kode HS tersebut juga berlaku untuk barang bawaan serta penggantian seluruh daftar jenis komoditas dalam lampiran peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAHAT MANAOR PANGGABEAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1140
- Jumlah diDownload
- 664
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 140
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA