Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata kelola dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Karantina Indonesia untuk menjamin pembangunan hukum yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Aturan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan serta mendefinisikan istilah-istilah kunci terkait proses tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDUL KADIR KARDING
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 234
- Jumlah diDownload
- 43
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 328
- Tanggal Pengundangan
- 21 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA