Kembali
Memuat PDF…
Perbarantin Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan karantina indonesia 2024 berlaku

Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama, penyakit hewan/ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di berbagai pintu masuk dan keluar negara seperti pelabuhan, bandar udara, dan kantor pos. Tujuannya adalah mencegah masuknya, tersebarnya, dan keluarnya organisme berbahaya yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan kerugian sosioekonomi nasional dan internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, SERTA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
SAHAT MANAOR PANGGABEAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1328
Jumlah diDownload
195
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
122
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah