Kembali
Memuat PDF…
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama, penyakit hewan/ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di berbagai pintu masuk dan keluar negara seperti pelabuhan, bandar udara, dan kantor pos. Tujuannya adalah mencegah masuknya, tersebarnya, dan keluarnya organisme berbahaya yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan kerugian sosioekonomi nasional dan internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, SERTA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAHAT MANAOR PANGGABEAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1328
- Jumlah diDownload
- 195
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 122
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA