Kembali
Memuat PDF…
Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme tindakan karantina untuk mencegah masuknya, tersebarnya, dan keluarnya hama penyakit hewan/ikan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina dalam situasi darurat. Tujuannya adalah melindungi keamanan pangan, mutu pangan, pakan, serta sumber daya genetik dan satwa liar dari ancaman hama yang dapat merusak ekosistem dan merugikan secara nasional maupun internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TINDAKAN KARANTINA DALAM KEADAAN DARURAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SAHAT MANAOR PANGGABEAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1423
- Jumlah diDownload
- 603
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 355
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA