Kembali
Memuat PDF…
Perbarantin Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan karantina indonesia 2025 berlaku

Tata Cara Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara tindakan karantina terhadap media pembawa yang ditolak negara atau area tujuan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke wilayah Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya untuk menjaga keamanan pangan, mutu pangan, dan kelestarian sumber daya genetik serta satwa liar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG DITOLAK NEGARA ATAU AREA TUJUAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SAHAT MANAOR PANGGABEAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
560
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
138
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah