Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara tindakan karantina terhadap media pembawa yang ditolak negara atau area tujuan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke wilayah Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya untuk menjaga keamanan pangan, mutu pangan, dan kelestarian sumber daya genetik serta satwa liar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA YANG DITOLAK NEGARA ATAU AREA TUJUAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAHAT MANAOR PANGGABEAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 560
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 138
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA