Kembali
Memuat PDF…
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan sistem nasional. Struktur organisasi JDIH terdiri atas Pusat JDIH yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring, serta anggota JDIH yang tersebar di lingkungan lembaga. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAHAT MANAOR PANGGABEAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 915
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 254
- Tanggal Pengundangan
- 10 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA