Kembali
Memuat PDF…
Perbarantin Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan karantina indonesia 2025 berlaku

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Karantina Indonesia

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan sistem nasional. Struktur organisasi JDIH terdiri atas Pusat JDIH yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring, serta anggota JDIH yang tersebar di lingkungan lembaga. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
SAHAT MANAOR PANGGABEAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
915
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
254
Tanggal Pengundangan
10 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah