Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Badan Karantina Indonesia yang terdiri dari Sekretariat Utama, tiga Deputi (Hewan, Ikan, Tumbuhan), Inspektorat, serta dua Pusat (Data dan SDM). Sekretariat Utama berfungsi sebagai unsur pelaksana yang bertugas melakukan koordinasi, penyusunan rencana dan anggaran, serta memberikan dukungan administrasi menyeluruh kepada seluruh unsur organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KARANTINA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SAHAT MANAOR PANGGABEAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4063
- Jumlah diDownload
- 137
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 842
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA