Kembali
Memuat PDF…
Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama, penyakit hewan/ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di lintas batas negara. Fokus utamanya adalah mengawasi keamanan pangan, pakan, serta produk rekayasa genetik dan spesies asing invasif yang melintasi perbatasan Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TINDAKAN KARANTINA DI LINTAS BATAS NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAHAT MANAOR PANGGABEAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1339
- Jumlah diDownload
- 575
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 139
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA