Kembali
Memuat PDF…
Perbarantin Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan karantina indonesia 2025 berlaku

Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi dan kriteria untuk hama, penyakit hewan, penyakit ikan, organisme pengganggu tumbuhan, serta media pembawa yang dilarang masuk, tersebar, atau keluar dari wilayah Indonesia demi mencegah kerugian sosio-ekonomi dan risiko kesehatan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi Badan Karantina Indonesia dalam melaksanakan sistem pencegahan dan pengendalian keamanan pangan, pakan, serta perlindungan sumber daya genetik dan satwa liar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
JENIS HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA, MEDIA PEMBAWA, DAN MEDIA PEMBAWA YANG DILARANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
SAHAT MANAOR PANGGABEAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
615
Jumlah diDownload
503
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
137
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah