Kembali
Memuat PDF…
Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan kriteria untuk hama, penyakit hewan, penyakit ikan, organisme pengganggu tumbuhan, serta media pembawa yang dilarang masuk, tersebar, atau keluar dari wilayah Indonesia demi mencegah kerugian sosio-ekonomi dan risiko kesehatan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi Badan Karantina Indonesia dalam melaksanakan sistem pencegahan dan pengendalian keamanan pangan, pakan, serta perlindungan sumber daya genetik dan satwa liar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KARANTINA INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- JENIS HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA, MEDIA PEMBAWA, DAN MEDIA PEMBAWA YANG DILARANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SAHAT MANAOR PANGGABEAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 615
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 137
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA