Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penyusun Pedoman Retensi Arsip Keuangan menjadi kerja sama antara Arsip Nasional RI dengan Kementerian Keuangan, BPK, BPP, OJK, dan PPAFT. Selain itu, aturan ini memperjelas jenis arsip keuangan lembaga negara yang mencakup rencana APBN, pelaksanaan anggaran, bantuan luar negeri, pengelolaan dana negara, sistem akuntansi, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3985
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1246
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013