Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
Peraturan Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara penyusunan pedoman retensi arsip agar lebih mengakomodir seluruh urusan penyelenggaraan pemerintahan dan memperbarui daftar urusan tersebut. Perubahan mencakup revisi pada Pasal 2 ayat (3) yang menegaskan bahwa pedoman disusun berdasarkan urusan pemerintahan tercantum dalam lampiran, serta pembaruan daftar urusan yang mencakup aspek politik, pertahanan, hukum, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN RETENSI ARSIP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5459
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 2094
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2015