Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2015 berlaku

Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian

Peraturan Arsip Nasional Nomor 42 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) arsip untuk urusan badan usaha di sektor semen dan perkeretaapian, serta mendefinisikan jenis-jenis arsip seperti dinamis, aktif, inaktif, vital, dan statis. Dokumen ini juga menguraikan komponen Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berisi rekomendasi untuk memusnahkan, menilai kembali, atau memermanenkan arsip berdasarkan nilai guna kesejarahannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
42
Tahun
2015
Tentang
PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN BADAN USAHA BIDANG PERSEMENAN DAN PERKERETAAPIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 September 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8525
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1826
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah