Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian
Peraturan Arsip Nasional Nomor 42 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman jangka waktu penyimpanan (retensi) arsip untuk urusan badan usaha di sektor semen dan perkeretaapian, serta mendefinisikan jenis-jenis arsip seperti dinamis, aktif, inaktif, vital, dan statis. Dokumen ini juga menguraikan komponen Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berisi rekomendasi untuk memusnahkan, menilai kembali, atau memermanenkan arsip berdasarkan nilai guna kesejarahannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN BADAN USAHA BIDANG PERSEMENAN DAN PERKERETAAPIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8525
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1826
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2015