Kembali
Memuat PDF…
Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daearah
Peraturan Arsip Nasional Nomor 46 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban melakukan penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis oleh Lembaga Kearsipan yang berwenang, mulai saat penggabungan atau pembubaran lembaga negara dan perangkat daerah ditetapkan. Tujuannya adalah menjamin keselamatan, keamanan, serta nilai memori kolektif dari arsip statis tersebut sebagai alat bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENYELAMATAN ARSIP PENGGABUNGAN ATAU PEMBUBARAN LEMBAGA NEGARA DAN PERANGKAT DAEARAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1479
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 2092
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2015