Kembali
Memuat PDF…
Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2024 mewajibkan pengembangan sistem manajemen talenta untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi dan kompetensi optimal guna mengisi jabatan strategis dan rencana suksesi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan Aparatur Sipil Negara, serta bertujuan mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia yang objektif, terbuka, dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- NAWAWI POMOLANGO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 744
- Jumlah diDownload
- 552
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 481
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA