Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan KPK sebagai pengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini didasarkan pada UU KPK dan PP No. 38 Tahun 2016 untuk memastikan kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum oleh pegawai tersebut dapat dituntut secara hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- FIRLI BAHURI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1056
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 796
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA