Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2024 berlaku

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan KPK sebagai pengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini didasarkan pada UU KPK dan PP No. 38 Tahun 2016 untuk memastikan kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum oleh pegawai tersebut dapat dituntut secara hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
FIRLI BAHURI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1056
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
796
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah