Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2022 berlaku

Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penaksiran nilai untuk benda sitaan yang mudah rusak serta prosedur penurunan batas harga (limit) saat pelaksanaan lelang ulang. Tujuannya adalah memberikan estimasi nilai yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan proses lelang berjalan efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
3
Tahun
2022
Tentang
PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6610
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1166
Tanggal Pengundangan
17 November 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah