Kembali
Memuat PDF…
Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penaksiran nilai untuk benda sitaan yang mudah rusak serta prosedur penurunan batas harga (limit) saat pelaksanaan lelang ulang. Tujuannya adalah memberikan estimasi nilai yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan proses lelang berjalan efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6610
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1166
- Tanggal Pengundangan
- 17 November 2022