Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan SKKNI Sektor Antikorupsi sebagai acuan utama untuk penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di sektor tersebut guna mewujudkan tenaga kerja yang kompeten dan profesional. Ketentuan ini didasarkan pada UU KPK, UU Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4965
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1367
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO