Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pimpinan dalam konteks pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara. Tujuannya adalah meningkatkan ketepatan, daya guna, efisiensi, dan efektivitas proses pelaporan harta kekayaan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9327
- Jumlah diDownload
- 576
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 572
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juni 2020