Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pimpinan dalam konteks pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara. Tujuannya adalah meningkatkan ketepatan, daya guna, efisiensi, dan efektivitas proses pelaporan harta kekayaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9327
Jumlah diDownload
576
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
572
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah