Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemberantasan korupsi 2024 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui definisi dan ketentuan dasar terkait tata cara pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara demi meningkatkan ketepatan substansi dan efisiensi penegakan aturan. Penyesuaian dilakukan pada aspek ruang lingkup wajib lapor, jangka waktu penyampaian, serta mekanisme verifikasi laporan harta kekayaan agar mengikuti perkembangan hukum terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
FIRLI BAHURI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1528
Jumlah diDownload
487
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
798
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah