Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui definisi dan ketentuan dasar terkait tata cara pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara demi meningkatkan ketepatan substansi dan efisiensi penegakan aturan. Penyesuaian dilakukan pada aspek ruang lingkup wajib lapor, jangka waktu penyampaian, serta mekanisme verifikasi laporan harta kekayaan agar mengikuti perkembangan hukum terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- FIRLI BAHURI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1528
- Jumlah diDownload
- 487
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 798
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA