Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku
Gelar Doktor Kehormatan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa gelar Doktor Kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul kepada individu yang berjasa luar biasa di bidang iptek dan/atau kemanusiaan, dengan syarat penerima harus memiliki keterkaitan karya/jasa dengan program doktor atau telah memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia. Tata cara dan syarat spesifik pemberian gelar diatur oleh masing-masing perguruan tinggi, sementara Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar jika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Gelar Doktor Kehormatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4327
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1539
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013