Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2016 berlaku

Gelar Doktor Kehormatan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa gelar Doktor Kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul kepada individu yang berjasa luar biasa di bidang iptek dan/atau kemanusiaan, dengan syarat penerima harus memiliki keterkaitan karya/jasa dengan program doktor atau telah memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa Indonesia. Tata cara dan syarat spesifik pemberian gelar diatur oleh masing-masing perguruan tinggi, sementara Menteri memiliki wewenang untuk mencabut gelar jika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
65
Tahun
2016
Tentang
Gelar Doktor Kehormatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4327
Jumlah diDownload
438
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1539
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah