Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 76 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku
Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyatuan seluruh akademi kesehatan yang dikelola pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) ke dalam Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Kesehatan. Akademi yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama akan diubah statusnya menjadi program studi di luar kampus utama dengan izin dari Menteri Ristekdikti.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10105
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1800
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2017