Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 76 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku

Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyatuan seluruh akademi kesehatan yang dikelola pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) ke dalam Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Kesehatan. Akademi yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama akan diubah statusnya menjadi program studi di luar kampus utama dengan izin dari Menteri Ristekdikti.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
76
Tahun
2017
Tentang
Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10105
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1800
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah