Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2018 berlaku

Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar penamaan Program Studi di perguruan tinggi agar sesuai dengan rumpun ilmu yang diakui, menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan Inggris yang benar, serta bertujuan untuk standardisasi dan pengakuan internasional. Penamaan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah perguruan tinggi mengajukan usul, termasuk opsi untuk menambahkan nama dengan kekhasan Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
33
Tahun
2018
Tentang
Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6167
Jumlah diDownload
373
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1266
Tanggal Pengundangan
12 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah