Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2018 berlaku
Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar penamaan Program Studi di perguruan tinggi agar sesuai dengan rumpun ilmu yang diakui, menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan Inggris yang benar, serta bertujuan untuk standardisasi dan pengakuan internasional. Penamaan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah perguruan tinggi mengajukan usul, termasuk opsi untuk menambahkan nama dengan kekhasan Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6167
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1266
- Tanggal Pengundangan
- 12 September 2018