kementerian perumahan dan kawasan permukiman
Kementerian · 26 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenpkp Nomor 6 Tahun 2026 2026
Bedah Rumah
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan "Bedah Rumah" sebagai bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas atau membangun rumah layak huni melalui penyederhanaan tahapan bantuan. Regulasi ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan hukum guna mendorong keswadayaan dan pengentasan kemiskinan.
- berlakuPermenpkp Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini memperbarui batasan luas lantai rumah dalam regulasi sebelumnya untuk meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perubahan ini juga menyesuaikan kriteria penghasilan serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
- berlakuPermenpkp Nomor 3 Tahun 2026 2026
Kultur Berintegritas Pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mendefinisikan Kultur Berintegritas sebagai perwujudan integritas yang mencakup kejujuran, kesesuaian antara lisan dan tindakan, serta ketaatan hukum bagi pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, aturan ini juga menetapkan definisi hukum mengenai gratifikasi (pemberian dalam arti luas) dan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi netralitas keputusan pejabat.
- berlakuPermenpkp Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas melalui penerapan sistem informasi berbasis digital. Perubahan ini juga mengakomodasi kearifan lokal dalam aspek konstruksi dan bahan bangunan guna memastikan pendekatan pembangunan yang adaptif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan dasar hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat dengan lebih berkeadilan.
- berlakuPermenpkp Nomor 2 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2026
Permen PKP No. 2 Tahun 2026 mengubah Permen PKP No. 9 Tahun 2025 untuk memperluas program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan, khususnya rumah susun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan keterjangkauan dan akses kepemilikan rumah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian hukum dan dukungan berbagai peraturan perundang-undangan terkait perumahan, pemberdayaan lembaga jasa keuangan, serta penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
- berlakuPermenpkp Nomor 9 Tahun 2026 2026
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2026
Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum diberikan setiap bulan kepada Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai sebagai insentif atas capaian reformasi birokrasi, dengan besaran untuk Menteri sebesar 150% dan Wakil Menteri sebesar 90% dari tunjangan kelas jabatan tertinggi.
- berlakuPermenpkp Nomor 10 Tahun 2026 2026
Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan penggunaan aspal buton olahan dalam pembangunan dan preservasi jalan untuk mengurangi ketergantungan impor, menekan dampak fluktuasi harga minyak global, serta mendorong kemandirian dan hilirisasi aspal nasional. Ketentuan ini juga menetapkan kebutuhan akan sistem rantai pasok, peralatan konstruksi, serta tata cara pengadaan yang efektif dengan melibatkan pemangku kepentingan secara berkesinambungan.
- berlakuPermenpkp Nomor 12 Tahun 2026 2026
Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pengambilalihan dan pengoperasian jalan tol oleh pemerintah pusat setelah masa konsesi badan usaha berakhir, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Dokumen ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti jalan tol, perjanjian pengusahaan, dan jaminan pemeliharaan yang menjadi dasar hukum dalam proses transisi tersebut.
- berlakuPermenpkp Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang terdiri dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kelas I dan Kelas II. UPT tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kawasan Permukiman untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang perumahan.
- berlakuPermenpkp Nomor 9 Tahun 2025 2025
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan berupa subsidi perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli, dengan dasar hukum dari UU Perumahan, PP tentang Penyelenggaraan Perumahan, dan PP tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
- berlakuPermenpkp Nomor 8 Tahun 2025 2025
Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran (korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang) di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui sistem berbasis web yang disebut Whistleblowing System. Aturan ini mencakup definisi pelapor dan terlapor serta menjamin perlindungan bagi mereka yang melaporkan dugaan pelanggaran.
- berlakuPermenpkp Nomor 11 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 11 Tahun 2025
Permen PKP No. 11 Tahun 2025 menyisipkan Pasal 4A dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025 untuk memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memasukkan penghasilan yang diperoleh di luar wilayah Indonesia. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan besaran penghasilan MBR agar lebih inklusif bagi pekerja yang bekerja di luar negeri.
- berlakuPermenpkp Nomor 12 Tahun 2025 2025
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN dan pegawai lainnya di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai insentif atas capaian reformasi birokrasi dan kinerja individu. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan predikat kinerja yang ditetapkan melalui evaluasi periodik atau tahunan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja secara penuh di lingkungan kementerian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermenpkp Nomor 13 Tahun 2025 2025
Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kriteria penerima dan ekosistem Kredit Program Perumahan (KPP) berupa kredit investasi atau modal kerja untuk mendukung program 3 juta rumah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Definisi ini mencakup pengaturan mekanisme penjaminan, pertanggungan, serta komponen suku bunga atau marjin yang ditanggung pemerintah untuk penyalur KPP. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar administrasi dalam penyaluran kredit.
- berlakuPermenpkp Nomor 10 Tahun 2025 2025
Penambahan Daftar Negara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu Atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penambahan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penambahan daftar tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang mempertimbangkan asas timbal balik, keamanan negara, pariwisata, serta aspek ekonomi dan investasi. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 yang sebelumnya berlaku.
- berlakuPermenpkp Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pembentukan dan evaluasi produk hukum di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mendukung penyusunan instrumen hukum yang baku dan standar. Landasan utamanya adalah kebutuhan akan prosedur yang jelas seiring dengan berdirinya kementerian tersebut berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2024.
- berlakuPermenpkp Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pelayanan Advokasi Hukum
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian layanan hukum oleh Biro Hukum dan Bagian Hukum di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas kementerian tersebut, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Ketentuan ini mencakup definisi sengketa (tata usaha negara, informasi publik, pelayanan publik), uji materiil peraturan, serta cakupan pegawai yang dilayani termasuk purnabakti.
- berlakuPermenpkp Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur upaya terpadu pengelolaan rumah susun milik mencakup operasional, pemeliharaan, dan perawatan atas bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama. Selain itu, aturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pembentukan dan fungsi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebagai badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni.
- berlakuPermenpkp Nomor 15 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 15 Tahun 2025
Permen PKP No. 15 Tahun 2025 mengatur sistem SAKIP sebagai rangkaian aktivitas untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja instansi guna pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja. Peraturan ini juga mendefinisikan konsep penjenjangan kinerja dari sasaran strategis hingga individu serta mekanisme akuntabilitas melalui laporan kinerja periodik yang terukur.
- berlakuPermenpkp Nomor 5 Tahun 2025 2025
Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan besaran penghasilan dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang disesuaikan dengan daya beli terkini, serta mengatur persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi kelompok tersebut. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
- berlakuPermenpkp Nomor 14 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025 sampai 2029
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang wajib diinput ke dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL. Dokumen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait perencanaan pembangunan nasional dan peraturan presiden tentang penyusunan renstra kementerian/lembaga. Isi utama peraturan ini adalah penetapan struktur perencanaan strategis yang menjadi acuan kinerja kementerian selama lima tahun ke depan.
- berlakuPermenpkp Nomor 18 Tahun 2025 2025
Standar Kegiatan Usaha Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan berbasis risiko, serta aturan pengenaan sanksi bagi pelaku usaha di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan perizinan berusaha sesuai dengan analisis risiko dan standar yang berlaku, dengan dasar hukum utama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
- berlakuPermenpkp Nomor 16 Tahun 2025 2025
Sistem Pengendalian Intern Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri dari lima unsur utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. SPI ini dilaksanakan secara integral oleh seluruh pimpinan dan pegawai untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- berlakuPermenpkp Nomor 17 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menyesuaikan tugas dan fungsi unit kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah serta pemerataan penanganan perumahan kumuh. Perubahan utama tertuju pada penegasan peran Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan dalam merumuskan kebijakan, menyusun program, serta memfasilitasi pendataan dan pemberdayaan masyarakat terkait perumahan perdesaan.
- berlakuPermenpkp Nomor 6 Tahun 2025 2025
Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa, serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor Pekerjaan Umum. Ketentuan ini didasarkan pada analisis risiko setiap kegiatan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait jalan, konstruksi, air, dan tata ruang. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang berdampak pada sektor publik.
- berlakuPermenpkp Nomor 1 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024
Permen PKP No. 1 Tahun 2024 mengatur struktur organisasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagai bagian dari pekerjaan umum.