Kembali
Memuat PDF…
Permenpkp Nomor 10 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perumahan dan kawasan permukiman 2026 berlaku

Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penggunaan aspal buton olahan dalam pembangunan dan preservasi jalan untuk mengurangi ketergantungan impor, menekan dampak fluktuasi harga minyak global, serta mendorong kemandirian dan hilirisasi aspal nasional. Ketentuan ini juga menetapkan kebutuhan akan sistem rantai pasok, peralatan konstruksi, serta tata cara pengadaan yang efektif dengan melibatkan pemangku kepentingan secara berkesinambungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Nomor
10
Tahun
2026
Tentang
PENGGUNAAN ASPAL BUTON OLAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN PRESERVASI JALAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
DODY HANGGODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
710
Jumlah diDownload
162
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
345
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah