Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 41 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2018 dicabut
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Jumlah dilihat
- 10406
- Jumlah diDownload
- 829
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1273
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2018