Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2018 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian PAN-RB wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan pribadi, penghasilan, serta pengeluaran mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dan setelah menjabat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan paling lambat dalam tiga bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan, serta dilakukan secara berkala. Ketentuan ini bertujuan mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui transparansi aset pejabat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
26
Tahun
2018
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7962
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1015
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah