Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2018 berlaku
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian PAN-RB wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan pribadi, penghasilan, serta pengeluaran mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dan setelah menjabat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan paling lambat dalam tiga bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan, serta dilakukan secara berkala. Ketentuan ini bertujuan mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui transparansi aset pejabat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7962
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1015
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2018