Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2016 dicabut

Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan dua kategori klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, yaitu "biasa" untuk informasi yang aman dipublikasikan dan "terbatas" untuk data yang jika bocor dapat mengganggu tugas kementerian. Tujuannya adalah memfasilitasi akses publik sekaligus mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
11
Tahun
2016
Tentang
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jumlah dilihat
2468
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1881
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah