Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2016 dicabut

Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak wajib berbentuk Dinas, dengan opsi tambahan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (P2TP2A) melalui peraturan daerah. Nomenklatur dan pembentukan P2TP2A ini bertujuan untuk menstandardisasi struktur organisasi di tingkat daerah guna meningkatkan layanan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jumlah dilihat
3178
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1237
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah