Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2016 dicabut
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak wajib berbentuk Dinas, dengan opsi tambahan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (P2TP2A) melalui peraturan daerah. Nomenklatur dan pembentukan P2TP2A ini bertujuan untuk menstandardisasi struktur organisasi di tingkat daerah guna meningkatkan layanan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Jumlah dilihat
- 3178
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1237
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2016