Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2016 berlaku

Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja nasional untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan melibatkan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam upaya yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Landasan utamanya adalah hak anak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan serta kewajiban negara untuk melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat UU Perlindungan Anak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4395
Jumlah diDownload
562
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1357
Tanggal Pengundangan
08 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah