Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2016 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menetapkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pengarah Sekretariat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6305
- Jumlah diDownload
- 392
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 537
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2016