Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menetapkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pengarah Sekretariat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6305
Jumlah diDownload
392
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
537
Tanggal Pengundangan
08 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah