Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2016 berlaku

Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan angka pokok tunjangan luar negeri bagi Petugas Komunikasi (Pejabat Non Diplomatik) di Perwakilan Republik Indonesia yang sebelumnya menggunakan ketentuan sementara, dengan besaran tunjangan dihitung dari perkalian angka pokok dan angka dasar yang disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan PNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
ANGKA POKOK TUNJANGAN LUAR NEGERI PETUGAS KOMUNIKASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1529
Jumlah diDownload
384
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
184
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah