Kembali
Memuat PDF…
Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan angka pokok tunjangan luar negeri bagi Petugas Komunikasi (Pejabat Non Diplomatik) di Perwakilan Republik Indonesia yang sebelumnya menggunakan ketentuan sementara, dengan besaran tunjangan dihitung dari perkalian angka pokok dan angka dasar yang disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- ANGKA POKOK TUNJANGAN LUAR NEGERI PETUGAS KOMUNIKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1529
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 184
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2016