Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenlu No. 9 Tahun 2017 mengatur tata cara pengelolaan Kas Besi sebagai dana cadangan di luar anggaran resmi yang diberikan Bendahara Umum Negara kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk antisipasi keterlambatan remitansi. Peraturan ini menetapkan definisi, jenis rekening, serta prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan untuk memastikan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5519
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1434
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2017