Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2017 berlaku

Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenlu No. 9 Tahun 2017 mengatur tata cara pengelolaan Kas Besi sebagai dana cadangan di luar anggaran resmi yang diberikan Bendahara Umum Negara kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk antisipasi keterlambatan remitansi. Peraturan ini menetapkan definisi, jenis rekening, serta prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan untuk memastikan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5519
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1434
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah