Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia menerapkan manajemen risiko sebagai bagian integral dari sistem pengendalian intern untuk menjamin efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas. Manajemen risiko didefinisikan sebagai pendekatan sistematis yang mencakup budaya, proses, dan struktur guna menentukan tindakan terbaik terkait kemungkinan terjadinya peristiwa yang berdampak negatif terhadap tujuan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8798
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1611
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2017