Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2017 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia menerapkan manajemen risiko sebagai bagian integral dari sistem pengendalian intern untuk menjamin efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas. Manajemen risiko didefinisikan sebagai pendekatan sistematis yang mencakup budaya, proses, dan struktur guna menentukan tindakan terbaik terkait kemungkinan terjadinya peristiwa yang berdampak negatif terhadap tujuan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8798
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1611
Tanggal Pengundangan
14 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah