Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur (SOP) di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, serta profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Aturan ini mendefinisikan konsep dasar seperti bisnis proses, peta proses, dan SOP sebagai instrumen untuk mengatur alur kerja, sumber daya, dan instruksi baku yang harus diikuti oleh seluruh pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5906
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 982
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2017