Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 48-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-Kp/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperpanjang larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari wilayah Indonesia ke luar negeri demi menjaga populasi yang menurun. Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya untuk memastikan kelestarian kedua spesies hiu tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
48/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 59/PERMEN-KP/2014 TENTANG LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI (Carcharhinus longimanus) DAN HIU MARTIL (Sphyrna spp.) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9967
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1901
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah