Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 48-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-Kp/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48-permen-kp-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari wilayah Indonesia ke luar negeri demi menjaga populasi yang menurun. Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya untuk memastikan kelestarian kedua spesies hiu tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 48/PERMEN-KP/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 59/PERMEN-KP/2014 TENTANG LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI (Carcharhinus longimanus) DAN HIU MARTIL (Sphyrna spp.) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9967
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1901
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2016