Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2015 dicabut
Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang penangkapan ikan di daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 untuk melindungi ekosistem perikanan. Larangan ini berlaku bagi semua orang perseorangan maupun korporasi, dengan pengecualian bagi izin penangkapan ikan yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dan masih dalam masa berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 4/PERMEN-KP/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (thunnus Albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–desember
- Jumlah dilihat
- 9133
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 62
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2015