Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2015 dicabut

Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4-permen-kp-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang penangkapan ikan di daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 untuk melindungi ekosistem perikanan. Larangan ini berlaku bagi semua orang perseorangan maupun korporasi, dengan pengecualian bagi izin penangkapan ikan yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dan masih dalam masa berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
4/PERMEN-KP/2015
Tahun
2015
Tentang
LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (thunnus Albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 Pada Bulan Oktober–desember
Jumlah dilihat
9133
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
62
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah