Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 44-permen-kp-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14Permenkp2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupatenkota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44-permen-kp-2015 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah alokasi urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2015 yang sebelumnya ditugaskan kepada daerah, karena beberapa daerah penerima anggaran menyatakan tidak sanggup melaksanakannya. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran dan mencegah pergeseran alokasi anggaran antarsatuan kerja, wilayah, maupun kewenangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
44/PERMEN-KP/2015
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14PERMENKP2015 TENTANG LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATENKOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6779
Jumlah diDownload
380
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
108
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah