Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 44-permen-kp-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14Permenkp2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupatenkota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44-permen-kp-2015 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah alokasi urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan tahun 2015 yang sebelumnya ditugaskan kepada daerah, karena beberapa daerah penerima anggaran menyatakan tidak sanggup melaksanakannya. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran dan mencegah pergeseran alokasi anggaran antarsatuan kerja, wilayah, maupun kewenangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 44/PERMEN-KP/2015
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14PERMENKP2015 TENTANG LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATENKOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6779
- Jumlah diDownload
- 380
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 108
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2016