Kembali
Memuat PDF…
Kepmen Nomor 110kepmen-kp2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2015 berlaku

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019

Nomor 110kepmen-kp2015 Tahun 2015 · dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2015-2019 guna meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi. Pejabat eselon I wajib menyusun indikator kinerja untuk unit kerja dan unit pelaksana teknisnya, lalu melaporkannya ke Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat satu bulan sejak keputusan berlaku.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
110/KEPMEN-KP/2015
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2015
Sumber
jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah