Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 22-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku

Hak dan Kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak-hak (keuangan, administrasi, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan fasilitas) serta kewajiban bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang setara dengan jabatan struktural Eselon I.a. Hak keuangan mencakup gaji, tunjangan, honor, dan biaya perjalanan, sedangkan hak perlindungan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
22/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA NONPEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8646
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1059
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah