Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 22-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 berlaku
Hak dan Kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22-permen-kp-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak-hak (keuangan, administrasi, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan fasilitas) serta kewajiban bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang setara dengan jabatan struktural Eselon I.a. Hak keuangan mencakup gaji, tunjangan, honor, dan biaya perjalanan, sedangkan hak perlindungan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 22/PERMEN-KP/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA NONPEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8646
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1059
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2016