Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2015 berlaku

Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman tata tertib dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagai forum strategis untuk menyepakati isu-isu krusial seperti penataan, perencanaan, dan pengelolaan aset desa. Musyawarah harus dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, dan transparan oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lambat satu kali dalam setahun. Hasil kesepakatan dari musyawarah tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7569
Jumlah diDownload
685
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
159
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah