Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016 berlaku

Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pelimpahan urusan pemerintahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada Gubernur di tingkat provinsi untuk tahun anggaran 2016. Pelimpahan ini mencakup seluruh urusan lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5698
Jumlah diDownload
451
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
358
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah