Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016 berlaku
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pelimpahan urusan pemerintahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada Gubernur di tingkat provinsi untuk tahun anggaran 2016. Pelimpahan ini mencakup seluruh urusan lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5698
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 358
- Tanggal Pengundangan
- 04 Maret 2016