Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016 dicabut
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmirasi berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik, dengan dasar hukum dari Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Jumlah dilihat
- 4583
- Jumlah diDownload
- 441
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 670
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2013